SAH !! Akhirnya Pimpinan Komisi X Pastikan Kawal Pengangkatan Guru Honorer serta Tendik Menjadi PNS, Alhamdulillah
Rabu
Tulis Komentar
![]() |
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. |
JAKARTA - Kabar baik bagi seluruh rekan kita sesama Honorer, karena ini menjadi angin segar bagi kita yakni Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih pastikan akan mengawal pengangkatan guru honorer dan tenaga kependidikan (tendik) yang berusia 35 tahun keatas menjadi PNS.
Meskipun pemerintah telah menolak memasukkan masalah honorer dalam revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN), ungkap Fikri, tentunya masihlah banyak cara lain yang bisa ditempuh.
Berita Menarik Hari Ini:
Sungguh Prihatin, Belum Sempat Menikmati Gaji PPPK Perdana, Guru Honorer Ini Tutup Usia
Dengan Dukungan DPR, Kami Guru dan Tendik Honorer Nonkategori Sangat Opimistis Diangkat Menjadi PNS, Ayo Kita Aamiin_kan BersamaKabar baik!! Terdapat 11 Ribu Lebih Formasi Kosong untuk Peserta CPNS 2021, Baca Selengkapnya
Legislator PKS itu menjelaskan, bukan hanya dia seorang yang menginginkan hal tersebut terjadi, tetapi seluruh anggota dan pimpinan Komisi X dari berbagai fraksi akan mengawalnya.
"Komisi X akan terus berusaha untuk mengadvokasi guru honorer dan tenaga kependidikan agar jelas statusnya, jelas kesejahteraannya, dan jelas jaminan sosialnya," tegas Fikri kepada JPNN, Senin (25/1).
Dia juga menegaskan, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi X DPR RI dengan pemerintah ada beberapa catatan penting yang sudah disepakati bersama.
Rapat itu juga dihadiri pejabat eselon I dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 18 Januari 2021,
Adapun beberapa Poin yang disepakati yakni adanya afirmasi untuk pengangkatan guru honorer dan tendik di atas 35 tahun menjadi PNS dengan menggunakan regulasi yang memungkinkan.
Dan bentuk regulasi tersebut bisa berupa revisi UU ASN, bisa keputusan presiden (Keppres), peraturan presiden (Perpres), atau bisa juga regulasi lain yang memungkinkan.
"Kami sudah mendengar kalau menPAN-RB menolak memasukkan masalah honorer di dalam undang-undang. Akan tetapi, itu bukan berarti tidak ada jalan lain, masih banyak dan akan kami kawal itu," jelas politikus asal Jateng ini.
Fikri juga menambahkan, tak hanya guru honorer dan tendik nonkategori saja yang diadvokasi Komisi X. Honorer K2 dan sisa K1 juga akan dimasukan di dalamnya.
Pasalnya, ungkap Fikri, honorer K2, K1, dan nonkategori termasuk masalah yang harus segaera diselesaikan oleh pemerintah.
"Yang akan kami selesaikan bukan hanya nonkategori saja, honorer K2 dan K1 juga. Sebab enggak mungkin menyelesaikan tetapi lompat-lompat dengan meninggalkan problem sebelumnya," ungkap Fikri.
Seluruh masalah honorer tersebut menurut Fikri, haruslah segera dicicil penyelesaiannya.
Oleh sebab itu, pemerintah harus membuat peta untuk langkah penyelesaian secara keseluruhan. Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan pemerintah yang diadakan pada 18 Januari 2021,
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo juga ikut menegaskan, penuntasan tentang masalah honorer ini cukup lewat peraturan pemerintah.
Dan pemerintah juga telah memberikan keputusan mengenai penyelesaian honorer yang ditempuh lewat jalur PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Sumber Berita: JPNN
Belum ada Komentar untuk "SAH !! Akhirnya Pimpinan Komisi X Pastikan Kawal Pengangkatan Guru Honorer serta Tendik Menjadi PNS, Alhamdulillah"
Posting Komentar